RSS : Articles / Comments


Pembukaan Rekening Giro

6:53 PM, Posted by D 0204 YA, No Comment

Sebagai salah satu syarat pencairan dana Yayasan Amallillah oleh Bank Indonesia, bahwa setiap unit organisasi di Yayasan Amallillah diwajibkan membuka rekening giro.
Unit organisasi yang wajib membuka rekening giro itu adalah BPP, DPKP, Korwil, DPP, PPUK, DPC, Koordinator dan Kolektor.
Rekening Giro itu ada dua, yaitu : Rekening Giro Yayasan untuk menampung dana makmum dan dan operasional; dan Rekening Giro Pribadi untuk menampung dana abadi dan amilin.
Sehubungan dengan ketentuan ini oleh Ketua Umum Yayasan Amallillah diambil kebijakan, bahwa untuk membuka Rekening Giro dilakukan setelah dana keluar. Kecuali bagi yang mampu silahkan membuka Rekening Gironya dengan biaya sendiri.
Karena itu jika masih ada oknum yang meminta pungutan dengan dalih rekening giro dan kegiatan pusat agar ditolak, sebab itu adalah bentuk-bentuk kejahatan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, termasuk yang mengadakan pungutan dengan dasar tanda-tangan 13 unsur pimpinan Yayasan Amallillah yang jelas-jelas surat itu palsu atau rekayasa saja.

No Comment